NAIK HAJI 2022: Tegas! Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda

- 4 Juli 2022, 21:10 WIB
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod /Kemenag

Seperti diketahui, ada 46 warga negara Indonesia asal Jawa Barat terpaksa dipulangkan ke Tanah Air setibanya di Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022).

Jamaah tersebut berangkat lewat visa non kuota atau furoda, mereka dideportasi karena diklaim tidak lolos persyaratan administrasi saat pengurusan dokumen imigrasi. 

Baca Juga: Cara Enak Hindari Kolesterol! Ini Resep Rendang Rendah Kalori yang Cocok untuk Sajian Nikmat Idul Adha

Puluhan jamaah yang diberangkatkan melalui agen travel PT Al Fatih Indonesia yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut didapati tidak menggunakan visa dari Indonesia, melainkan negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan jika hendak berangkat haji dengan visa mujamalah atau furoda.

Menurut dia, jamaah sebaiknya memastikan apakah travel tersebut sudah terdaftar atau tidak, untuk travel yang sudah terdaftar pun, ujar dia, ada kualifikasi apakah dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji untuk jamaah dengan visa haji mujamalah. 

Baca Juga: Hati-Hati, AC Milan Akan Salip Juventus Dapatkan Nicolo Zaniolo, Jika Tidak Gerak Cepat?

“Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji,” jelas dia. 

Menurut Zainut, travel yang membawa 46 jamaah haji tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Hanya saja, mereka bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain. Menurut dia, visa yang menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi tersebut sebaiknya diberikan kepada travel yang berkualitas dengan tingkat pelayanan yang baik. 

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah