NAIK HAJI 2022: Tegas! Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda

- 4 Juli 2022, 21:10 WIB
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod /Kemenag

JURNAL SOREANG - Sebanyak 46 orang calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi.

Calon jemaah Haji Furoda yang berjumlah 46 ini terbang dari Indonesia ke Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji.

Namun sayang, setelah membayar biaya cukup mahal untuk mendaftarkan diri menjadi calon jemaah Haji Furoda, 46 orang ini justru ditolak masuk ke Arab Saudi.

Baca Juga: Apakah Olahraga Lari Malah Berdampak Buruk untuk Lutut Anda? Simak Ya Penjelasan Ilmiahnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan sanksi paling tegas bagi travel yang membawa 46 calon jamaah haji furoda secara ilegal hingga harus dideportasi.

Menurut Amirul Hajj, tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang untuk menunaikan ibadah haji.

Menag menjelaskan, upaya tersebut merupakan dosa besar karena yang bersangkutan telah mempermainkan jamaah.

Baca Juga: Tidak Hanya Viktor Axelsen, Inilah Deretan Atlet Badminton yang Mundur dari Malaysia Masters 2022

“Misalnya, kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan. Kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ujar Yaqut.

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x