NAIK HAJI 2022: Tegas! Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda

- 4 Juli 2022, 21:10 WIB
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod /Kemenag

Baca Juga: Tes IQ: Selamatkan Anak Kecil Ini, Coba Pilih 1 Pintu Menuju Keselamatan dan 2 Pintu Lainya Berujung Kematian

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menganggap ada kejanggalan terhadap kasus 46 jamaah yang dideportasi karena pakai visa negara lain. Pasalnya, ujar Hilman, jamaah tersebut berangkat dari Indonesia. 

“Kalau pengakuan yang ada mereka mencari visa ke negara tetangga Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Ini rada aneh. Mungkin dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes,” jelas Hilman.

Dia pun mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut, saat ditanya apakah akan dibawa ke ranah pidana, Hilman mengungkapkan masih ingin berdiskusi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update! Sebanyak 369 Ribu Jamaah Haji Telah Berziarah ke Madinah, Berikut Lengkapnya

Terutama, perihal kemungkinan pengaduan dari warga yang sudah dirugikan tersebut.***

Halaman:

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah