Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menganggap ada kejanggalan terhadap kasus 46 jamaah yang dideportasi karena pakai visa negara lain. Pasalnya, ujar Hilman, jamaah tersebut berangkat dari Indonesia.
“Kalau pengakuan yang ada mereka mencari visa ke negara tetangga Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Ini rada aneh. Mungkin dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes,” jelas Hilman.
Dia pun mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut, saat ditanya apakah akan dibawa ke ranah pidana, Hilman mengungkapkan masih ingin berdiskusi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update! Sebanyak 369 Ribu Jamaah Haji Telah Berziarah ke Madinah, Berikut Lengkapnya
Terutama, perihal kemungkinan pengaduan dari warga yang sudah dirugikan tersebut.***