JURNAL SOREANG - Baca Juga: Pangeran Andrew Terlibat Skandal Seks, Charles dan William Marah, Ratu Elizabeth II Copot Gelar Militernya
Hal itu setelah hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis Kaplan untuk menolak mosi Pangeran Andrew untuk menghentikan kasus perdata atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Virginia Giuffre.
Dengan ditolaknya mosi tersebut Pangeran Andrew harus menghadapi persidangan perdata di Pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Virginia Giuffre.
Baca Juga: Aljazair dan Ghana Tidak Lolos, Inilah Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Afrika 2021
Dikutip dari laman mirror.co.uk, Virginia Giuffre mengklaim bahwa Jeffrey Epstein telah memaksa Virginia Giuffre untuk berhubungan seks dengan Pangeran Andrew sebanyak tiga kali ketika dia berusia 17 tahun.
Virginia Giuffre mengklaim hubungan seks tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Pertama, di rumah Ghislaine Maxwell, kedua di townhouse Jeffrey Epstein, dan ketiga di pulau pribadi di Kepulauan Virgin, AS.
Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell sudah dihukum bersalah karena kejahatan seks anak. Jeffrey Epstein meninggal dunia dengan cara gantung diri di dalam selnya pada Agustus 2019.