4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras

- 8 Oktober 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi botol miras. 4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras
Ilustrasi botol miras. 4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras /Sam / Jurnal Soreang/

Baca Juga: Yang Bikin Ibu Rumah Tangga Capek Itu…

Kalau kalian kedapatan makan di tempat umum saat bulan Puasa, akan terkena denda sebesar 4.000 ringgit Brunei, atau penjara 1 tahun.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati bulan Ramadhan, dan juga orang-orang yang berpuasa.

Itulah 4 hukum syariah yang diterapkan di Brunei Darussalam, semoga artikel ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Wulan's Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah