Miras dilarang di Brunei Darussalam, walaupun kalian membawanya dalam jumlah yang sangat sedikit.
Sementara untuk non-Muslim, kalian bisa membawa miras tetapi dibatasi sekitar 2 liter. Dengan syarat mengisi formulir (semacam perjanjian).
Untuk meminumnya juga tidak dapat dilakukan di tempat-tempat umum.
Baca Juga: Simak! Berikut Lirik Lagu 'Savage' Aespa yang Trending dan Viral di Dunia
2. Dilarang Merokok
Bagi turis atau warga asing yang masuk ke Brunei, hanya diperkenankan untuk membawa dua bungkus (rokok) kecil saja.
Bahkan di toko-toko Brunei, sama sekali tidak ada yang menjual rokok. Kalau ada toko yang menjual, pasti sifatnya sembunyi-sembunyi.
Baca Juga: Banyak Terjerat Garong Uang Rakyat, KPK Minta Kepala Daerah Jauhi Tipikor
Karena bagi Brunei Darussalam, merokok itu tidak akan membawa manfaat dan lebih banyak mudharatnya.
Kalau kalian kedapatan merokok di negara Sultan Hassanal Bolkiah ini, akan dihukum dengan denda Rp3 juta (untuk kesalahan pertama).