4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras

- 8 Oktober 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi botol miras. 4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras
Ilustrasi botol miras. 4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Brunei Darussalam, negara kecil yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah ini dikenal sebagai wilayah yang menerapkan hukum Syariah Islam.

Hukum syariah ini membuat Brunei menjadi negara yang Islam Friendly (bersahabat dengan orang Islam).

Setidaknya, terdapat 4 hukum syariah yang diterapkan di Brunei Darussalam.

Baca Juga: Suka Duka WNI Kerja di Brunei Sebagai Kasir: Dipotong Gaji, Pernah Nombok Gara-gara Ini

Baca Juga: Perbedaan Pola Pikir Antara Orang Sukses dan Orang Gagal

Selain itu tentu saja masih banyak hukum syariah lainnya di Brunei. Namun 4 hukum ini wajib diketahui, terutama bagi warga pendatang dan turis yang ingin berkunjung ke sana.

Dikutip Jurnal Soreang dari kanal YouTube Wulan's Life, berikut 4 hukum syariah atau aturan Islam yang diterapkan di Brunei Darussalam:

1. Miras atau Minuman Beralkohol

Baca Juga: Berikut Grup Neraka PMPL SEA Season 4 PUBG Mobile, Simak Ulasannya

Miras dilarang di Brunei Darussalam, walaupun kalian membawanya dalam jumlah yang sangat sedikit.

Sementara untuk non-Muslim, kalian bisa membawa miras tetapi dibatasi sekitar 2 liter. Dengan syarat mengisi formulir (semacam perjanjian).

Untuk meminumnya juga tidak dapat dilakukan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Simak! Berikut Lirik Lagu 'Savage' Aespa yang Trending dan Viral di Dunia

2. Dilarang Merokok

Bagi turis atau warga asing yang masuk ke Brunei, hanya diperkenankan untuk membawa dua bungkus (rokok) kecil saja.

Bahkan di toko-toko Brunei, sama sekali tidak ada yang menjual rokok. Kalau ada toko yang menjual, pasti sifatnya sembunyi-sembunyi.

Baca Juga: Banyak Terjerat Garong Uang Rakyat, KPK Minta Kepala Daerah Jauhi Tipikor

Karena bagi Brunei Darussalam, merokok itu tidak akan membawa manfaat dan lebih banyak mudharatnya.

Kalau kalian kedapatan merokok di negara Sultan Hassanal Bolkiah ini, akan dihukum dengan denda Rp3 juta (untuk kesalahan pertama).

Sementara untuk kesalahan kedua, kalian akan didenda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Fitri the Series Episode 2 A, Farel dan Fitri Jadi Marahan Karena Hal Ini

Jika kedapatan merokok untuk yang ke-3 kalinya, kerajaan Brunei akan menagih uang sebesar Rp50 juta.

3. Sharing Room

Untuk kalian pasangan non-nikah,tidak diperkenankan untuk sharing room (berbagi kamar) di Brunei Darussalam.

Disarankan jika berkunjung ke Brunei dalam jumlah banyak, kamar menginapnya dipisah (pria dan wanita masing-masing).

Baca Juga: Ribuan Warga dan Mahasiswa Serbu Vaksinasi Massal di Kampus STMIK AMIK Bandung

Kecuali kalau kalian sudah sah sebagai suami-istri, diperkenankan untuk berada di satu kamar.

4. Makan dan Minum di Bulan Puasa

Di Brunei Darussalam, kalian tidak dapat makan sesuka hati di tempat umum jika sedang Bulan Puasa.

Baca Juga: Yang Bikin Ibu Rumah Tangga Capek Itu…

Kalau kalian kedapatan makan di tempat umum saat bulan Puasa, akan terkena denda sebesar 4.000 ringgit Brunei, atau penjara 1 tahun.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati bulan Ramadhan, dan juga orang-orang yang berpuasa.

Itulah 4 hukum syariah yang diterapkan di Brunei Darussalam, semoga artikel ini bermanfaat.***

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Wulan's Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah