Kerja 12 Tahun di Brunei, WNI Ini Ungkap 8 Hal yang Dilarang Dilakukan, Hukumannya Bikin Tercengang

- 8 Oktober 2021, 17:11 WIB
Kerja 12 Tahun di Brunei, WNI Ini Ungkap 8 Hal yang Dilarang Dilakukan, Hukumannya Bikin Tercengang
Kerja 12 Tahun di Brunei, WNI Ini Ungkap 8 Hal yang Dilarang Dilakukan, Hukumannya Bikin Tercengang /Instagram @bruneiroyalfamily

JURNAL SOREANG - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah bekerja 12 tahun di Brunei Darussalam, menceritakan pengalamannya.

WNI tersebut bernama Wulan, wanita asal Tulungagung, Jawa Timur.

Dikutip Jurnal Soreang dari kanal YouTube pribadinya, Wulan mengungkap kalau setidaknya ada 8 hal yang sangat tidak diperbolehkan untuk dilakukan di negara Sultan Hassanal Bolkiah ini.

Baca Juga: Kisah WNI 5 Tahun Kerja di Brunei, Berhasil Kumpulkan Ratusan Juta, Ternyata Ini Pekerjaannya

Baca Juga: Sikapi Surat Terbuka Napoleon Bonaparte, Kompolnas: Surat Tersebut Tidak Ada Artinya

8 hal tersebut, kata Wulan merupakan aturan yang harus dipatuhi, khususnya bagi warga pendatang dan turis. Berikut penjelasannya:

1. Dilarang Merokok

Bagi turis atau warga asing yang masuk ke Brunei, hanya diperkenankan untuk membawa dua bungkus (rokok) kecil saja.

Bahkan di toko-toko Brunei, sama sekali tidak ada yang menjual rokok. Kalau ada toko yang menjual, pasti sifatnya sembunyi-sembunyi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Wulan's Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah