4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras

- 8 Oktober 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi botol miras. 4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras
Ilustrasi botol miras. 4 Hukum Syariah Brunei Darussalam Ini Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu, Salah Satunya Melarang Miras /Sam / Jurnal Soreang/

Sementara untuk kesalahan kedua, kalian akan didenda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Fitri the Series Episode 2 A, Farel dan Fitri Jadi Marahan Karena Hal Ini

Jika kedapatan merokok untuk yang ke-3 kalinya, kerajaan Brunei akan menagih uang sebesar Rp50 juta.

3. Sharing Room

Untuk kalian pasangan non-nikah,tidak diperkenankan untuk sharing room (berbagi kamar) di Brunei Darussalam.

Disarankan jika berkunjung ke Brunei dalam jumlah banyak, kamar menginapnya dipisah (pria dan wanita masing-masing).

Baca Juga: Ribuan Warga dan Mahasiswa Serbu Vaksinasi Massal di Kampus STMIK AMIK Bandung

Kecuali kalau kalian sudah sah sebagai suami-istri, diperkenankan untuk berada di satu kamar.

4. Makan dan Minum di Bulan Puasa

Di Brunei Darussalam, kalian tidak dapat makan sesuka hati di tempat umum jika sedang Bulan Puasa.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube Wulan's Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah