Hongkong adalah wilayah daratan RRT yang pernah dikuasai oleh Britania Raya dari tahun 1841 hingga 1997.
Saat dikuasai Britania Raya, negara ini bernama British Hongkong dan masih berada dibawah kekuasaan Inggris.
Namun sejak tahun 1997, Hongkong dikembalikan ke Tiongkok dengan status satu negara dua sistem.
Oleh karenanya, Hongkong memiliki sistem negara sendiri dan berbeda dari RRT, sehingga Hongkong memiliki mata uang dan paspor sendiri.
Hongkong menganut sistem ekonomi kapitalis dan memiliki kepolisian sendiri, tetapi tidak memiliki tentara karena pertahanannya masih dikendalikan oleh RRT.
Jadi, status Hongkong ini adalah negara dalam negara karena saat dikembalikan ke RRT, Hongkong telah memiliki unsur negara yang lengkap.
Unsur itu seperti pemerintah, wilayah, bahasa resmi penduduk, dan kedaulatan resmi.
Hongkong adalah wilayah yang penduduknya menuturkan bahasa kantonis dan memeluk agama Kristen dengan penduduk sekitar 7 juta jiwa pada lahan seluas 1.104 kilometer persegi.