Yaitu hanya boleh digunakan untuk adzan dan ikamah, serta dengan volume hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.
Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang sering dipakai untuk mengumandangkan doa.
Menurut kementerian, suara dari pengeras suara itu mengganggu orang tua, pasien, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.
Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.
Al-Sheikh mengatakan suara imam tidak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah yang ada di sekitar masjid.
Artinya suara imam hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid.
Di sisi lain, ada kemungkinan resiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.
Baca Juga: BMKG Ajak Masyarakat untuk Amati Fenomena Gerhana Bulan yang Akan Terjadi Hari Ini, Rabu 26 Mei 2021
Al-Sheikh mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.