Edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.
Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.***
Edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.
Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.***
Editor: Rustandi
Sumber: Gulf News