Arab Saudi Tetapkan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah, Ada Sanksi Keras Bagi Pelanggar

- 26 Mei 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi Masjid
Ilustrasi Masjid /Pixabay/Aditya Wicak/

Edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, pembatasan serupa juga sudah dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah