NAIK HAJI 2022: Berapa Biaya Haji Furoda yang Harus Dikeluarkan? Ini Selisihnya dengan Haji Khusus dan Reguler

25 Juni 2022, 06:15 WIB
NAIK HAJI 2022: Biaya Haji Furoda capai nominal hampir 300 juta rupiah, ini perbedaannya dengan biaya haji reguler dan khusus. /PIXABAY/Abdullah Shakoor

JURNAL SOREANG - Beragam jenis progam haji membuat calon jemaah haji dapat memilih yang sesuai dengan  keinginannya masing-masing.

Hingga saat ini, program haji yang tersedia di Indonesia di antaranya yaitu Haji Reguler, Haji Khusus, dan Haji Furoda.

Haji Reguler menjadi program haji yang sudah cukup lama beroperasi di Indonesia bila dibandingkan yang lainnya.

Baca Juga: 4 Klub Eropa dengan Dominasi Juara Liga Beruntun Paling Lama, Salah Satunya Juventus di Serie A Italia

Sedangkan Haji Furoda, menjadi program haji yang paling baru bila dilihat tanggal resminya beroperasi di Indonesia.

Bagi anda yang ingin mengetahui informasi mengenai biaya Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler, berikut penjelasannya.

Dilansir dari laman hajifuroda.id, berikut ini informasi mengenai biaya Haji Furoda, Haji Khusus, dan Haji Reguler.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Permainan Menyenangkan, Tebak Siapakah Aku? Saat Dibutuhkan Justru Aku Malah Dibuang

Biaya Haji Furoda dipatok seharga 20.000 dolar AS atau sekitar 296 juta rupiah.

Sedangkan Haji Khusus, biayanya sekitar 11.000 dolar AS atau sekitar 163 juta rupiah.

Sementara Haji Reguler, biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji adalah rata-rata sekutar 39,8 juta rupiah.

Baca Juga: Rekor Transfer Pemain Termahal Dunia dari Masa ke Masa, Kapan Harga Neymar Bisa Terpecahkan?

Selisih antara biaya Haji Furoda dengan biaya Haji Reguler ialah sebesar 256 juta rupiah.

Sedangkan selisih biaya Haji Furoda dengan biaya Haji Khusus adalah 133 juta rupiah.

Meski Haji Furoda belum lama berjalan di Indonesia, calon jemaah haji tidak perlu khawatir mengenai legalitasnya.

Baca Juga: Eril Ulang Tahun, Untuk Merayakan Ridwan Kamil Melakukan Hal Ini

Legalitas Haji Furoda telah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Selain sudah dinyatakan resmi, penyelenggaraan Haji Furoda di Indonesia juga dikatakan aman.

Haji Furoda telah dinyatakan aman dan resmi meski penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak travel.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Sangat Sulit! Bahkan Orang Jenius Hampir Gagal, Ada Berapa Jumlah Kotak pada Gambar?

Hal ini terjadi karena proses penyelenggaraan Haji Furoda dilakukan oleh pihak travel yang sudah memiliki izin dari pemerintah.

Meski begitu, calon jemaah tetap harus berhati-hati dan waspada saat memilih travel untuk mendaftar Haji Furoda.

Karena, biaya Haji Furoda yang tidak murah, harus membuat calon jemaah berhati-hati agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: hajifuroda.id

Tags

Terkini

Terpopuler