Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan, Buntut Prank Polisi Soal Laporan KDRT

- 4 Oktober 2022, 11:15 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT. /YouTube/Baim Paula/

Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard

Selain itu, aktor tersebut juga terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut soal penyelesaian kasus yang menjerat Baim Wong tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x