Kuasa hukum mengatakan bahwa setelah melihat seluruh video Baim Wong dan Paula Verhoeven, ternyata ada unsur tindak pidana yang bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah kita dapat full, ternyata unsur pidananya setelah kita gelar perkara ada,” katanya.
“Karena kita punya tim, kita juga tidak bisa melaporkan langsung beliau. Kita kasih dulu teguran atau peringatan untuk Baim,” ucapnya.
Pihaknya juga memiliki video full setelah Baim Wong mentakedown video yang tengah viral dan dihujat oleh netizenb tersebut.
“Baim ini cepat juga take down nya setelah viral, banyak menghujat dia take down. Tetapi untung kita mempunyai video full dari YouTube Baim,” katanya.
Banyak yang menyayangkan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven soal prank polisi dengan laporan KDRT tersebut.
Pasalanya, hal itu dinilai tidak karena merupakan laporan palsu dan membohongi apparat kepolisian.
Atas tindakannya tersbeut, Baim Wong juga akan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.