Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan, Buntut Prank Polisi Soal Laporan KDRT

- 4 Oktober 2022, 11:15 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT. /YouTube/Baim Paula/

 

JURNAL SOREANG – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menuai kritik dan hujatan dari netizen akibat prank polisi soal laporan KDRT yang viral baru-baru ini.

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video prank polisi soal laporan KDRT yang sontak mengejutkan publik.

Pasalnya, dalam video viral tersebut, istri Baim Wong, Paula Verhoevenmelakukan prank dengan melaporkan ke polisi bahwa diirnya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Baca Juga: Jadwal Drama Korea 4 Oktober 2022, Cheer Up, May It Please The Court dan The Law Cafe

Atas tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank polisi soal laporan KDRT tersebut, perwakilan kuasa hukum mengatakan, bahwa keduanya akan dilaporkan dan diberi somasi.

Pasalnya, video viral prank KDRT yang diunggahnya pada Minggu, 2 Oktober 2022 tidka sepantasnya dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven terlebih mereka dikenal sebagai public figur.

Meskipun demikian, kuasa hukum mengatkan bahwa Baim Wong sudah ada itikad baik meminta maaf atas tindakan prank KDRT yang dilakukannya bersama sang itri, Paula Verhoeven.

Baca Juga: Penyebab Kesemutan Menurut Dokter Zicky Yombana, Benarkah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius pada Tubuh?

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x