Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan, Buntut Prank Polisi Soal Laporan KDRT

- 4 Oktober 2022, 11:15 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT. /YouTube/Baim Paula/

Namun dinilai bahwa tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah melakukan prank terhadap polisi soal KDRT tidak cukup hanya meminta maaf.

Mengingat masyarakat Indonesia yang tidak bisa dibodohi oleh prank KDRT seperti yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.

“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup. Karena masyarakat kita, rakyat kita tidak bisa dibodohi dengan video-video prank.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Polri Usut Tuntas Tragedi Olahraga Stadion Kanjuruhan: Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini somasi terhadap Baim Wong belum dilakukan.

Sedangkan somasi tersebut, katanya, meminta Baim Wong untuk mengadakan press conference permintaan maaf kepada seluruh warga Indonesia dan membuat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.

Akan tetapi, jika Baim Wong tidak membalas somasi yang dilaporkan untuknya, maka akan tetap dilanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Benarkah Gilang Dirga Tahu Tabiat Rizky Billar? begini Tanggapannya Soal Isu KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Sedangkan jika sudah dilaporkan ke polisi, maka laporan tersebut sudah pasti harus diproses.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x