Rizky Billar Terbukti Melakukan KDRT pada Sang Istri Lesti Kejora, Polisi: Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!

- 1 Oktober 2022, 11:48 WIB
Potret insiden mata lebam Lesty Kejora dalam vlog Youtubenya yang diindikasikan oleh warganet jadi tanda kekerasan yang dialami Lesti karena sifat tempramen Rizky Billar sudah sejak lama diterima sang istri
Potret insiden mata lebam Lesty Kejora dalam vlog Youtubenya yang diindikasikan oleh warganet jadi tanda kekerasan yang dialami Lesti karena sifat tempramen Rizky Billar sudah sejak lama diterima sang istri /Youtube

Baca Juga: Geger! Kontroversi Kencan Park Min Young Berdampak pada Proyek love in Contrack? Agensi Angkat Bicara

Sandy Arifin selaku pengacara Lesti Kejora mengatakan bahwa kliennya kini kondisinya memprihatinkan.

"Kami lebih fokus dulu pada kesehatan dede Lesti, karena saya dapat informasi dede Lesti dirawat dirumah sakit, untuk proses hukum sekarang dalam tahap penyidikan jadi biarkan pihak kepolisian yang menanganinya," ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya Rizky Billar terancam hukuman penjara dengan jerat hukum 15 tahun penjara karena kasus KDRT yang dilakukannya pada sang istri Lesti Kejora.

Baca Juga: Susul Kisruh Rizky Billar dan Lesti Kejora, Warganet Susun Daftar Pesohor Pria Inisial R yang Diduga Selingkuh

Namun setelah diselidiki lebih lanjut unsur kekerasan tidak sebabkan luka serius atau berat.

Oleh karena itu hukuman yang dijeratkan terbilang cukup ringan tak sampai 10 ataupun 15 tahun.

Walaupun begitu tetap saja ancaman 5 tahun penjara juga tak bisa terelakkan, menyusul bukti visum dan keterangan saksi-saksi membuat Rizky Billar tak akan lolos dari proses hukum.

Baca Juga: Sikat Habis! 10 Tersangka Teridentifikasi, Polri Gandeng PPATK Lakukan Pemblokiran Rekening Perjudian

Perlu diketahui hal ini terjadi diakibatkan karena tindakan perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar sang suami yang diketahui oleh sang istri Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x