Rizky Billar Terbukti Melakukan KDRT pada Sang Istri Lesti Kejora, Polisi: Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara!

- 1 Oktober 2022, 11:48 WIB
Potret insiden mata lebam Lesty Kejora dalam vlog Youtubenya yang diindikasikan oleh warganet jadi tanda kekerasan yang dialami Lesti karena sifat tempramen Rizky Billar sudah sejak lama diterima sang istri
Potret insiden mata lebam Lesty Kejora dalam vlog Youtubenya yang diindikasikan oleh warganet jadi tanda kekerasan yang dialami Lesti karena sifat tempramen Rizky Billar sudah sejak lama diterima sang istri /Youtube

JURNAL SOREANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kian memanas dan menyita perhatian publik.

Awal mencuatnya kasus ini karena laporan yang dilayangkan Lesti Kejora pada suaminya Rizky Billar pada pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dan diungkapkan oleh pihak kepolisian dengan mengutarakan kronologi kasus tersebut.

Baca Juga: Alami KDRT dari Rizky Billar dengan Cara Dibanting hingga Dicekik, Pengacara Ungkap Keadaan Lesti Kejora Kini!

Polisi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora. 

Apabila terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. 

Baca Juga: Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi

Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan yang mana mungkin belum mengarah pada hukum terberat yaitu 15 tahun.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Agung Prasetya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x