JURNAL SOREANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kian memanas dan menyita perhatian publik.
Awal mencuatnya kasus ini karena laporan yang dilayangkan Lesti Kejora pada suaminya Rizky Billar pada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dan diungkapkan oleh pihak kepolisian dengan mengutarakan kronologi kasus tersebut.
Polisi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Apabila terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan yang mana mungkin belum mengarah pada hukum terberat yaitu 15 tahun.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022.