Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi

- 1 Oktober 2022, 11:33 WIB
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora, ini Kata Polisi /Instagram/@rizkybillar/

JURNAL SOREANG - Jika Rizky Billar terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lesti Kejora, maka dia akan diancam hukuman lima tahun penjara.

Hal ini disampaikan Plt Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Ancaman dalam kasus ini maksimal 5 tahun," kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: 'Say War For Gambling'! Polri Akan Terus Kejar DPO Tersangka Perjudian Hingga ke 5 Negara

Nurma menjelaskan, untuk menentukan ada atau tidaknya mereka, pihaknya harus melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Apalagi diperkuat dengan bukti dan saksi lain.

"Pernyataan ini memperjelas kasus. Kita bisa menentukan sesuatu untuk orang, tersangka atau bukan tersangka (Rizky Billar)," pungkasnya.

Lesti Kejora mengalami dugaan KDRT di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 28 September pukul 01.51 WIB.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Lesti Kejora yang Dibanting dan Dicekik Rizky Billar, Berikut Penjelasan Polisi

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x