JURNAL SOREANG - Untuk para penikmat film yang sudah tidak sabar ingin nonton di Bioskop, akhirnya ada kabar baik.
Pemerintah mengizinkan kembali bioskop beroperasi pada masa PPKM di Jawa dan Bali.
Bioskop diizinkan buka dengan empat syarat yang ditetapkan pemerintah yakni di wilayah-wilayah dengan status PPKM level 2 dan level 3.
Pengunjung bioskop harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah vaksinasi lengkap, disertai penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini Senin, 13 September 2021
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pelonggaran diberikan karena penanganan Covid-19 yang dinilai semakin membaik.
“Saya ulangi, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes yang ketat,” ujar Luhut.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap pembukaan kembali bioskop dapat kembali menggairahkan industri perfilman nasional.
Baca Juga: Kabar Bioskop Drama Korea 'Mogadishu' Produksi Oeyunaegang yang Diseret ke Teater Musim Panas
“Kita akan uji cobakan bioskop untuk dibuka mulai minggu ini dengan kapasitas 50 persen. Berarti ini diharapkan akan semakin giatkan industri perfilman dan promosi ini bisa diharapkan kembali bangkitkan semangat industri fil,” kata Sandiaga.
Sebelumnya, ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebutkan sudah ada beberapa persiapan yang dilakukan.
Persiapan itu dilakukan demi menyambut pembukan bioskop pada 14 September 2021.
Beberapa persiapan diantaranya seperti persiapan penerapan protokol kesehatan di dalam ruangan bioskop.
Film-film yang akan ditayangkan juga sudah dipersiapkan.
Tak hanya itu, pemenuhan regulasi untuk pengawasan seperti penyediaan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi juga telah dipersiapkan.***