Perlukah Perjanjian Pra Nikah? Begini Proses Pembuatannya, Lesti Kejora dan Rizky Billar Juga Buat

- 24 Mei 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi perjanjian pra nikah
Ilustrasi perjanjian pra nikah /Ilustrasi/Pixabay/syeham/

 

JURNAL SOREANG - Perjanjian pra nikah kini diminati oleh banyak pasangan calon mempelai. Mereka harus mempersipakan dan mengetahui keinginan pasangan dalam membangun keluarga, perlu dipastikan bahwa masing-masing memiliki satu visi, dengan peraturan-peraturan yang disepakati bersama.

Dilansir dari laman wikipedia, Perjanjian pra nikah adalah sebuah kontrak yang dilakukan sebelum perkawinan, serikat sipil atau kesepakatan lainnya sebelum kesepakatan utama oleh orang-orang yang berniat untuk menikah atau kontrak satu sama lain.

Isi kesepakatan pranikah dapat sangat bervariasi, tetapi biasanya mencakup ketentuan untuk pembagian properti dan dukungan pasangan dalam hal perceraian atau retaknya pernikahan.

Ini meliputi persyaratan untuk penyitaan aset sebagai akibat perceraian dengan alasan perzinahan; Kondisi perwalian lebih lanjut dapat disertakan juga.

Baca Juga: Simak! Berikut 5 Fakta Menarik Arab Saudi, Salah Satunya Mobil Mewah Dibiarkan Rusak

Seharusnya tidak disalahartikan dengan penyelesaian perkawinan bersejarah yang tidak terutama berkaitan dengan efek perceraian namun dengan pendirian dan pemeliharaan keluarga dinasti.

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah, Simak Penjelasannya Disini!

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x