JURNAL SOREANG- Pernikahan adalah hal yang sakral, sebelum menikah, anda perlu melakukan persiapan fisik dan mental. Pasangan harus memiliki bekal ilmu dalam menjalankan pernikahan. Untuk mempermudah mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam pernikahan.
Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan oleh calon mempelai.
Pengertian dan Fungsi Perjanjian Pra Nikah
Dilansir dari laman rumah.com, Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (prenup) adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan yang menikah, dengan tujuan agar mereka memilih dan mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan mereka berakhir dengan kematian atau perceraian.
Baca Juga: Liga Italia: Jose Mourinho Singgung Keputusan FIGC Soal Pengurangan Poin Juventus
Isi Perjanjian Pra Nikah
1. Harta dan Hutang