Dilansir dari laman rumah.com, dalam pembuatan perjanjian pra nikah, kedua belah pihak harus sepakat terhadap isian dari perjanjian tersebut, apabila salah satu dari pasangan ada yang keberatan, perjanjian akan batal secara hukum.
Lalu bagaimana proses pembuatan perjanjian pra nikah?
1. Calon mempelai mendiskusikan mengenai isian perjanjian pra nikah, perjanjian harus dibuat dalam keadaan sadar dan atas kesepakatan bersama. Berikut ini isi dari perjanjian pra nikah :
- Harta dan hutang
- Syarat suami istri
- Tanggung jawab perihal anak
- Komitmen
2. Mendatangi notaris, notaris akan membantu anda dan pasangan dalam menyusun daftar kesepakatan dengan bahasa notarial yang akan disahkan secara hukum. Anda beserta pasangan membawa berkas yang sudah disepakati bersama.
3. Berkas tersebut lalu dibawa ke Kantor Urusan Agama atau ke Lembaga Catatan Sipil untuk nantinya didaftarkan sebelum melakukan pernikahan
Proses pembuatan perjanjian disarankan 2 bulan sebelum pernikahan dilangsungkan, mengingat proses pembuatan perjanjian yang cukup memakan waktu.
Apabila anda belum membuat perjanjian pra nikah, anda dapat membuatnya setelah menikah, proses pembuatan perjanjiannya sama seperti membuat perjanjian pra nikah.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 24 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Sebaiknya Harus Sabar Menunggu