Bukan Cuma 5, Kemenkes Didesak untuk Segera Umumkan 15 Nama Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol

- 21 Oktober 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro/

JURNAL SOREANG - Komunitas Konsumen Indonesia KKI mendesak Kemenkes untuk segera mengumumkan secara lengkap nama obat sirup yang mengandung etilen glikol.

Sebelumnya Kemenkes melalui BPOM sudah mengumumkan ada 5 nama obat sirup yang mengandung etilen glikol.

Sayangnya 5 obat sirup yang beredar di masyarakat pasalnya terdeteksi mengandung kandungan etilen glikol dengan takaran yang melebihi batas ambang yang ditentukan.

Baca Juga: Punya Paras Aneh hingga Gaya yang Nyentrik, Inilah Deretan 6 Karakter Terjelek di Naruto Menurut Penggemar

Akibat dari penggunaan berlebihan pada obat-obatan yang mengandung etilen glikol bisa membuat terjadinya gangguan ginjal akut pada anak.

Selain etilen glikol senyawa dietilen glikol juga memiliki kandungan yang sama.

BPOM bahkan menginstruksikan untuk melarang sementara penggunaan sirup paracetamol karena diduga mengandung bahan berbahaya tersebut.

Baca Juga: Desain Terbaru, 20 Link Gratis dan Cara Pemakaian Twibbon Hari Santri Nasional 2022

Oleh karena itu agar tidak membuat situasi masyarakat yang lebih resah, KKI meminta Kemenkes untuk segera mempublikasikan nama 15 obat yang berbahaya selain 5 obat yang sudah diumumkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x