JURNAL SOREANG – Beredar daftar obat sirup yang dilarang terkait penyebab gangguan ginjal akut di media sosial, Kemenkes ungkapkan informasi itu tidak benar.
Kementerian Kesehatan, diwakili oleh juru bicaranya, Mohammad Syahril, memberikan klarifikasi terkait obat sirup dengan kandungan senyawa berbahaya yang daftarnya kini beredar di medsos.
Dalam keterangan pers yang dilakukan secara virtual pada Rabu, 19 Oktober tersebut, ia juga mengungkapkan beberapa merk yang kini daftarnya tersebar lewat media sosial.
Beberapa merk yang disebut-sebut masuk dalam daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), di mana keduanya diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.
Nah, berikut adalah obat yang namanya termasuk dalam daftar yang kini tengah beredar luas di media sosial, di antaranya:
-Psisii Syrup (Psidium gujava folium extract)
-Paracetamol Syrup
-Cetirizine Syrup
-Curviplex Syrup
-Ambroxol Syrup
-Alerfed Syrup
-Ranivel Syrup
-Praxion Syrup
-Domperidon Syrup
-Hufagripp Syrup
Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Fulham Kalahkan Aston Villa 2-1
Kemenkes kemudian membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Pasalnya pihak mereka tidak pernah merilis daftar obat yang diidentifikasi memiliki kandungan EG dan DEG terkait penyebab gangguan ginjal akut, sebagaimana yang sekarang telah beredar.