JURNAL SOREANG – Ramai kasus gangguan ginjal akut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) hentikan sementara penjualan obat sirup, apa saja?
Menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia belakangan ini, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono akhirnya menginstruksikan untuk hentikan sementara penjualan obat sirup.
Perintah untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup tersebut ditujukan kepada seluruh apotek di Indonesia selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi berlangsung.
Menurut keterangannya pada Rabu, 19 Oktober 2022, Pemerintah terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak, yang salah satu penyebab infeksinya adalah obat-obatan.
“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup.
Baca Juga: Bukan Melarang, IDAI Himbau Masyarakat Lebih Bijak dalam Penggunaan Paracetamol Sirup Karena Hal Ini
Obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG, yakni produk obat bermerk dagang Promethazhine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, menurut informasi dari BPOM.