Ramai Kasus Gangguan Ginjal Akut, Wamenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Apa Saja?

- 19 Oktober 2022, 16:49 WIB
ilustrasi paracetamol sirup, terkait himbauan IDAI kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaannya/twitter @itsYour_Health
ilustrasi paracetamol sirup, terkait himbauan IDAI kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaannya/twitter @itsYour_Health /

JURNAL SOREANG – Ramai kasus gangguan ginjal akut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) hentikan sementara penjualan obat sirup, apa saja?

Menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia belakangan ini, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono akhirnya menginstruksikan untuk hentikan sementara penjualan obat sirup.

Perintah untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup tersebut ditujukan kepada seluruh apotek di Indonesia selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi berlangsung.

Baca Juga: 4 Langkah agar Si Kecil Lulus Toilet Training, Bunda Bisa Ikuti Triknya untuk Hadapi Anak Masih Sering Ngompol

Menurut keterangannya pada Rabu, 19 Oktober 2022, Pemerintah terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak, yang salah satu penyebab infeksinya adalah obat-obatan.

“Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup.

Baca Juga: Bukan Melarang, IDAI Himbau Masyarakat Lebih Bijak dalam Penggunaan Paracetamol Sirup Karena Hal Ini

Obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG, yakni produk obat bermerk dagang Promethazhine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, menurut informasi dari BPOM.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x