JURNAL SOREANG - Agama Islam mengajarkan bahwa seorang suami tidak boleh berhubungan intim sampai memasukkan ke Miss V dengan istrinya yang sedang haid.
Para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan intim ketika istri sedang haid merupakan perbuatan haram.
Orang yang melanggar larangan ini wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kafaroh atau denda berupa sedekah satu atau setengah Dinar.
Baca Juga: Ladies, Ternyata Tiga Olahraga ini Bisa Redakan Nyeri Saat Haid, Ini Faktanya
Menurut kesehatan pun hubungan intim ketika istri sedang haid masih menuai pro dan kontra karena bisa memicu resiko penyakit menular.
Lantas bagaimana cara istri untuk memuaskan suami ketika sedang haid?
Ternyata ada 2 cara yang halal menurut syariat Islam untuk memuaskan suami ketika istri haid, berikut adalah ulasannya.
1. Bermesraan
Seorang suami diperbolehkan bermesraan dan bercumbu dengan istri saat haid asalkan tidak di daerah antara pusar sampai lutut istri.