Hal seperti ini hukumnya halal, dengan kesepakatan ulama berdasarkan hadits dari Aisyah RA, yakni:
"Apabila saya haid, Rasulullah SAW menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau bercumbu denganku," (HR. Ahmad).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah RA, "Rasulullah SAW bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung ketika mereka sedang haid," (HR. Muslim).
Baca Juga: Sering Emosi Saat PMS? Ini 7 tips Mengatasi Perubahan Mood Saat Haid, Salah Satunya Makan Coklat?
2. Onani dengan Tangan Istri
Selama suami menggunakan tubuh Istri untuk mencapai klimak syahwat, maka hal itu tidak dinilai tercela.
Berbeda dengan orang yang mencari selain itu, baik dengan tangan sendiri, berzina dengan perempuan lain, ataupun menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks syahwat.
Allah SWT menyebut perbuatan orang ini sebagai tindakan yang melampaui batas, sebagaimana firman-Nya: