Info Seputar Ramadhan: Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI

- 13 April 2022, 00:17 WIB
Ilustrasi vaksin, Info Seputar Ramadhan : Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI
Ilustrasi vaksin, Info Seputar Ramadhan : Vaksinasi Covid-19 Apakah Membatalkan Puasa? Simak Fatwa MUI /pexels

JURNAL SOREANG - Sudah 3 kali Ramadhan warga Indonesia masih berhadapan dengan Covid-19.

Di tahun ketiga ini sudah masuk kepada vaksin ketiga yaitu vaksin booster.

Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Baca Juga: Ingat! 3 Waktu Utama Terkabulnya Do’a di Bulan Ramadhan Bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi Kalap Saat Belanja Ramadhan

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi.

Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga: Tiga Pemain Persib Masuk Nominasi Favorite Player Awards 2022 : Teja Paku Alam, Marc Klok dan Frets Butuan

“KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan.

Hal itu untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Pantes Crazy Rich, Georgina Rodriguez Spill 9 Mobil Mewah Milik Cristiano Ronaldo, Ini Daftar Harganya!

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah