Apakah Vaksinasi Covid-19 Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Kemenkes

- 27 Maret 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi vasinasi covid-19 tidak batalkan puasa.
Ilustrasi vasinasi covid-19 tidak batalkan puasa. /Pexels/cottonbro

JURNAL SOREANG - Vaksinasi Covid-19 tidak akan berpengaruh dan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menuturkan, kebanyakan masyarakat memilih tidak melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadhan. Hal ini dikarenakan mereka menganggap vaksinasi bisa membatalkan puasa.

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Kabar Bagus! 5 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Data Sabtu 26 Maret 2022

Nadia seperti dilansirkan PMJNews berharap daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik, segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.

Bahkan daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen, baik untuk vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Dalam percepatan akselerasi vaksinasi ini, Nadia mendorong agar TNI dan Polri tetap membantu. Dengan begitu apa yang menjadi target akselerasi vaksinasi bisa tercapai.

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," ujarnya.***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x