Bolehkah Vaksinasi Saat Masih Berpuasa? Apa Vaksinasi Bisa Batalkan Puasa? MUI Beri Tanggapan

30 Maret 2022, 20:35 WIB
Warga mengikuti vaksinasi di PMI Kabupaten Bandung dengan kadeudeuh minyak goreng /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG – Memasuki Bulan puasa meski  Ramadhan kali ini masih dalam keadaan pendemi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi masih berjalan terutama vaksin booster, yang akan  terus berjalan tidak kecuali dibulan Ramadhan.

Namun di bulan Ramdhan masih banyak orang yang enggan atau ragu melakukan vaksinasi saat berpuasa.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Berikan 'Kadeudeuh' Peserta Vaksinasi dengan Minyak Goreng, Target 1.000 Orang

Keraguan masyarakat terhadap vaksinasi selama puasa di jawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat termasuk MUI Jabar.

Mengacu pada keputusan Fatwa MUI no.13 tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 saat berpuasa, MUI menyatakan dalam surat edarannya di antaranya:

a) Vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, karena kegiatan vaksinasi pada dasarnya disuntikan melalui otot.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Diselenggarakan Pemprov Jabar, Mulyono Acungi Jempol Terhadap Andil Masyarakat!

b) Melakukan Vaksinasi covid-19 bagi umat islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

c) Pemerinah/pemerintah daerah dapat melaksanakan vaksin covid-19 dimalam hari di bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

d) Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ke-3 Menjadi Salah Satu Syarat Mudik, Ridwan Kamil: Agar Lancar Saat Idul Fitri

e) Umat islam dihimbau untuk mendekatkan diri kepad Allah SWTNdengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, dzikir, memperbanyak sholawat, sedekah serta senanatiasa berdoa kepada Allah SWT, agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khusunya dalam wabah covid-19.

Selain itu, vaksin yang digunakan juga sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal dari MUI, sehingga tidak membuat puasa menjadi batal.

Misalnya, vaksin untuk mencegah penyakit COVID-19 yang sertifikasi halalnya telah diterbitkan oleh MUI. Vaksin ini diketahui tidak mengandung babi atau hewan lain, boraks, formalin, merkuri, dan pengawet.

Baca Juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Kemenkes

Menyusul terbitnya fatwa MUI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menyatakan bahwa puasa tidak berpengaruh terhadap efektivitas vaksin.

Vaksin yang disuntikkan ke tubuh tetap mampu membentuk antibodi, meskipun orang yang mendapatkan vaksin tersebut sedang berpuasa.

Jadi, kini Anda tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan vaksinasi ketika sedang menjalani puasa, ya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler