JURNAL SOREANG - Terdapat banyak istilah asing yang perlu diketahui dalam dunia investasi saham yang harus dipahami oleh para calon investor.
Perusahaan pialang atau broker adalah partner anda dalam berinvestasi.
Sebagai calon investor, perusahaan pialang atau broker adalah partner Anda dalam melakukan investasi.
Sehingga, sebelum melakukan investasi, anda perlu tahu terlebih dahulu apa itu broker, apa tugas dan fungsinya, simak artikel berikut ini.
Apa Itu Broker?
Salah satu istilah penting yang harus diketahui calon investor adalah Broker. Dikutip dari berbagai sumber, broker merupakan unsur penting pada kegiatan investasi.
Selain itu broker merupakan perantara transaksi dengan pasar modal, bisa berupa perseorangan atau perusahaan.
Dengan kata lain, broker merupakan orang atau perusahaan pialang, dan biasanya membebankan komisi atau biaya kepada investor yang ingin membeli dan menjual aset.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan 5 Pesawat pada Gambar Anak yang Sedang Bermain Salju
Tugas Broker
Ada beberapa tugas yang harus broker lakukan, salah satunya adalah sebagai perantara bagi investor dengan pasar modal.
Selain itu tugas lain dari broker yaitu membangun serta memelihara hubungan dengan pelanggan, melakukan penjualan maupun pembelian, serta menyelesaikan tugas manajemen lainnya seperti menyiapkan dokumen.
Tak hanya itu, broker juga bisa diandalkan sebagai penasihat investor untuk keputusan investasi. Di mana nantinya broker akan membuat rekomendasi-rekomendasi khusus bagi calon investor untuk memilih keputusan investasi yang tepat.
Fungsi Broker
Selain itu, fungsi broker yaitu memecahkan masalah pelanggan atau bertindak sebagai perantara, dan juga memberikan informasi yang berkaitan dengan pasar modal.
Baca Juga: Hanura Dukung Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Sebagai Capres dan Cawapres
Dengan kata lain, broker adalah orang profesional yang telah berpengalaman dalam bidangnya terkait investasi.***