Jangan Cepat Tergiur , Cek 10 Daftar Terbaru Entitas Investasi Tanpa Izin Dirilis Satgas Waspada Investasi

- 5 Februari 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi Daftar Terbaru Entitas Investasi Tanpa Izin
Ilustrasi Daftar Terbaru Entitas Investasi Tanpa Izin /Pixabay/Yuan Ifdal/

 

JURNAL SOREANG - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih entitas investasi dan memanfaatkan pinjaman online. Pasalnya, data menunjukan terus lahirnya entitas investasi dan pinjaman online ilegal, yang disebabkan minat konsumen yang tinggi.

Situasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari korban. "Ini menunjukan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban." Ungkap Tongam Tobing dikutip dari situs resmi OJK.go.id

Menyikapi hal tersebut SWI akan terus berkoordinasi dengan Bareskirm Polri untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website dan aplikasi ilegal tersebut.

Baca Juga: Mahogany Geter: Seorang Model Cantik Asal Tennessee Pengidap Limfedema

SWI yang merupakan Satuan Tugas beranggotakan 12 kementrian/Lembaga pemerintah, memerintahkan kepada setiap entitas investasi ilegal untuk mengembalikan dana kerugian yang dialami masyarakat.

Sedang kepada masyarakat, SWI menegaskan untuk tidak mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku yang mempersulit penarikan dana. Jika hal tersebut terjadi, segera laporkan pada pihak kepolisian.

Berikut 10 entitas yang dihentikan oleh SWI:

1. Satu Solusi Intermedia (Penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing)

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x