Jangan Cepat Tergiur , Cek 10 Daftar Terbaru Entitas Investasi Tanpa Izin Dirilis Satgas Waspada Investasi

- 5 Februari 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi Daftar Terbaru Entitas Investasi Tanpa Izin
Ilustrasi Daftar Terbaru Entitas Investasi Tanpa Izin /Pixabay/Yuan Ifdal/

Baca Juga: 3 Shio Ini Diserbu Rezeki Nomplok Berkah Cap Go Meh, Hoki Keuangan Kian Cemerlang di Tahun Kelinci Air 2023

10. Komunitas Gotong Royong Sejahtera (KGRS), (Penawaran pelunasan utang)


Untuk menghindari kerugian serupa, masyarakat diharapkan lebih sering melakukan pengecekan legalitas entitas sebelum berinvestasi dengan mengunjungi website dari otoritas yang berwenang melalui:

https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx


Untuk melaporkan apabila ditemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat diminta untuk berkonsultasi dan melaporkan ke:

Email: [email protected] dan [email protected] ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah