Meresahkan! Kasus Pinjol Ilegal Makin Merebak, KemenPPPA Sediakan Pengaduan Bagi Korban? Cek Kontaknya Disini

- 4 Februari 2023, 05:06 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /YouTube

 

Selain itu, proses pencairan dana dari layanan pinjaman online juga termasuk cepat serta syaratnya tidak banyak dan mudah.

Baca Juga: Badan Sering Pegal? Awas Kekurangan Vitamin D! Berikut 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi

Sementara itu, pinjaman online juga banyak menjadikan perempuan sebagai target maka dari itu sebagian besar korban kasus pinjol adalah wanita.

Menurut data dari OJK atau Data Otoritas Jasa Keuangan per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol ini lebih banyak perempuan jika dibanding penggyna laki-laki, yakni sebesar 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat layanan pinjaman online.

"Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," ungkapnya.

 

Guna antisipasi korban perempuan terjerat kasus pinjol ilegal, pihaknya mendorong agar perempuan bisa lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol dan menggunakan daftar pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x