Ingin Hindari Jebakan Pinjol yang Menjerat? Lakukan 6 Hal Ini, No 1 Paling Penting Dilakukan

- 12 September 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi pinjol. Ingin Hindari Jebakan Pinjol yang Menjerat? Lakukan 6 Hal Ini, No 1 Paling Penting Dilakukan
Ilustrasi pinjol. Ingin Hindari Jebakan Pinjol yang Menjerat? Lakukan 6 Hal Ini, No 1 Paling Penting Dilakukan /Unsplash/Mika Baumeister/

3. Jika terlanjur mengalami kerugian akibat pinjol ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.

4. Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut. Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Keluhkan Buruknya Sistem Aplikasi Penjualan Tiket Persib Bandung, Bobotoh: Tolong Perbaiki Jangan Kaya PINJOL!

5. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

6. Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin (teknologi finansial) jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree.

Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah