3. Jika terlanjur mengalami kerugian akibat pinjol ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan.
4. Untuk melaporkan kerugian, Investree menyarankan untuk mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut. Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat.
5. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.
6. Selain itu, laporkan juga ke perusahaan tekfin (teknologi finansial) jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree.
Laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email.***