Peduli UMKM, Kemendikbudristek Tandatangani Perjanjian Sewa dengan 25 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

- 12 Agustus 2022, 06:11 WIB
Mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja kementerian, Kemendikbudristek melakukan Penandatanganan Perjanjian Sewa Kantin Bogasera Kemendikbudristek dengan 25 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa tempat berjualan
Mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja kementerian, Kemendikbudristek melakukan Penandatanganan Perjanjian Sewa Kantin Bogasera Kemendikbudristek dengan 25 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa tempat berjualan /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja kementerian, Kemendikbudristek melakukan Penandatanganan Perjanjian Sewa Kantin Bogasera Kemendikbudristek dengan 25 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyewa tempat berjualan di Kantin Bogasera, di Gedung C, Lantai III, Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat 5 Agustusan 2022.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Triyantoro, dengan 25 pelaku UMKM yang diwakili oleh Usman.

Dalam kesempatan ini, Triyantoro menuturkan bahwa peningkatan pengelolaan Kantin Bogasera bertema “Kemendikbudristek Peduli UMKM” hadir memberi layanan terbaik bagi para pegawai Kemendikbudristek yang dalam kesehariannya melayani masyarakat guna mengimplementasikan transformasi Merdeka Belajar.

Baca Juga: Komitmen Edukasi UMKM di 379 Kota, BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes di Galuh Mas Karawang

“Pekerjaan kita memberi fasilitas pada para pegawai Kemendikbudristek, memberi kenyamanan, kemudahan, dan meringankan. Kita memberi fasilitas kepada pegawai kita dan masyarakat yang hadir, bahkan banyak tamu kita yang datang dari berbagai daerah. Mari kita sediakan makanan dan minuman yang bersih dan sehat untuk mereka. Kalau layanan kita bagus, harganya terjangkau, mereka akan terbantu,” ucap Triyantoro dalam sambutannya.

“Setiap meter persegi di kantor kita ini aset negara dan harus kita pertanggung jawabkan. Salah satunya, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di lingkup Biro Umum dan PBJ,” ucap Triyantoro.

Triyantoro juga menegaskan, agar kolaborasi dapat berjalan dengan baik, dirinya berharap para penyewa menjalankan komitmen sesuai yang telah dijanjikan.

Baca Juga: UMKM Handycraft di Kabupaten Bandung Terimbas Pandemi

Selain itu, dalam kesempatan ini, turut dibacakan tata tertib pengelolaan Kantin Bogasera dan berbagai sanksi yang akan diberikan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran usaha.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x