Dalam kasus ini, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Kenz, tersangka lainnya adalah Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Tersangka Indra Kenz sebagai affiliasinya melakukan penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang membuat masyarakat ingin berinvestasi melalui judi online.
Sebanyak 108 korban mengalami kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, satu unit mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) serta satu rumah dan tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. ***