JURNAL SOREANG - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan kelanjutkan dari perkatra affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat sempat menjelaskan bahwa affiliator binary option Quotex Doni Salmanan harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kebonwaru Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Barat, hal tersebut dilakukan menjelang proses persidangan yang akan dijalani oleh affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Seperti diketahui bahwa affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan.
Selanjutnya, Kejati Jawa Barat memastikan perkara tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
kejati Jawa Barat juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Bandung terkait pelimpahan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke PN Bale Bandung.
"Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk memastikan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan secepatnya.