JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan investasi Opsi Biner melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, kemudian jaksa menyiapkan surat dakwaan.
"Tim JPU Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke PN Tangerang," kata dia.
Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB, Jampidum Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memeriksa pelimpahan tanggung jawab tersangka Indra Kenz beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) KPK.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Delegasi Tahap II ini datang setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara penipuan investasi Binomo binary options untuk tersangka Indra Kenz sudah lengkap, baik materiil maupun formil atau P-21.
"Dalam melaksanakan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti tersangka, tersangka IK ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli," kata Ketut.
Dalam hal ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain Indra Kenz, tersangka lainnya adalah Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Tersangka Indra Kenz sebagai affiliasinya melakukan penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang membuat masyarakat ingin berinvestasi melalui judi online.
Sebanyak 108 korban mengalami kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, satu unit mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) serta satu rumah dan tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar. ***