JURNAL SOREANG - Tak mengenakan pakaian penjara, apalagi memakai borgol, Doni Salmanan tampak necis saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Saat diperbincangkan di media sosial, Doni Salmanan turun dari Pajero putih saat tiba di Kejari Bandung, Selasa, 5 Juli 2022.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait terkait 'perlakuan berbeda' tersangka ini seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Baca Juga: Jadwal Program MNCTV Kamis 7 Juli 2022 ada Seleb On News, Upin Ipin dan Suparman Reborn
Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia.
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dalam pelaksanaan Serah Terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti Tersangka (Tahap II), Tersangka DS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2022-24 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, tim penuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan untuk menyelesaikan penyerahan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke PN Bandung.
Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 5 Korek Api dan Ubah dari 8 Jadi 4 Kotak, 10 Detik Berani?