Dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, dalam perkara ini, affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka tunggal.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 10.000 Kuota Tambahan Calon Jemaah Haji Tak Bisa Diproses, Ternyata Ini Alasannya
Lantaran Pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi tersangka lain dalam ksus yang menjerat affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.
Jika ditemukan temuan baru dalam kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, maka akan segera ditindaklanjuti.***