NAIK HAJI 2022: 10.000 Kuota Tambahan Calon Jemaah Haji Tak Bisa Diproses, Ternyata Ini Alasannya

- 1 Juli 2022, 07:04 WIB
Ilustrasi. Berikut alasan 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji tidka dapat diproses oleh pemerintah Indonesia.
Ilustrasi. Berikut alasan 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji tidka dapat diproses oleh pemerintah Indonesia. /Preefik

 

JURNAL SOREANG - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief mengungkapkan bahwa pihaknya kini sudah tidak memiliki cukup waktu untuk memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji.

Sehingga, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji pada tahun 2022 ini.

Berdasarkan informasi, batas pengurusan visa jemaah Haji reguler adalah 29 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Pesan PSSI pada Garuda Pertiwi Jelang Hadapi Piala AFF Wanita 2022 Filipina: lanjutkan Perjuangan!

Selanjutnya, calon jemaah Haji dapat fokus ke pemberangkatan dan persiapan rangkaian ibadah Haji di Tanah Suci.

Semenatra itu, lanjutnya, closing date keberangkatan jemaah Hajio dari Indonesia pada 3 Juli 2022 nanti.

Sisa hari yang tersedia dinilai tidak cukup untuk memproses 10.000 kuota tambahan calon jemaah Haji.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x