Di antaranya belasan sepeda motor, pakaian, dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.
Sedangkan aset yag disita dari tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sendiri, di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.
Sehingga, dapat diakumulasikan total aset yang disita penyidik Bareskrim yakni senilai Rp64 miliar, yang berasal dari 15 saksi dan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.
Pelimpahan perkara Tahap II affiliator binary option Doni Salamanan akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 hari ini ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tidak hanya tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga melimpahkan aset yang disita senilai Rp64 miliar sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
Baca Juga: Catat! Calon Jemaah Haji Pemegang Visa Mujamalah Diingatkan Kemenag: Wajib Berangkat Melalui PIHK
Hal itu disampaikan Reinhard pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022 kemarin.
Ia pun mengatkan bahwa Tahap II perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan akan dilakukan di Kejari Baleendah, Kabupaten Bandung akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022.
"Tahap II akan dilakukan di Kejari Baleendah (Kabupaten) Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022.
Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard.
Baca Juga: Pimpin 17.000 Jemaah Haji Jawa Barat Hari Ini, Ridwan Kamil akan Berhaji atas Nama Almarhum Eril