JURNAL SOREANG - Pemegang visa Mujamalah atau calon Haji Furoda Diingatkan Kementerian Agama atau Kemenag RI untuk memperhatikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dipilih.
Pasalnya, Kemenag menegaskan bahwa pemegah visa Mujamalah atau calon jemaah Haji Furoda wajib berpangkat ke Tanah Suci melalui PIHK.
Selanjutnya, pemegang visa Mujamalah atau calon jemaah Haji Furoda harus memastikan bahwa PIHK yang dipilih teralh terdaftar dan menapat izin dari Kemenag.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan Haji Furoda termasuk visa Mujamalah telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,”katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenag pada Sabtu, 2 Juli 2022.
Meskipun visa Mujamalah bagi calon jemaah Haji Furoda diterbitkan langsung oleh Kementerian Arab Saudi, akan tetapi harus dicatat di Indonesia.