Indra Kenz juga menambahkan, dirinya akan mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jasad Eril Akhirnya diTemukan, Pihak Keluarga Berharap Almarhum Tiba di Indonesia Sabtu atau Ahad
"Tentunya, saya pasti akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," jelas Indra Kenz.
Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Selain Indra Kenz, penyidik sudah menetapkan beberapa tengsangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Belgia Benamkan Polandia 6-1, Berikut Komentar Manajer Belgia Roberto Matinez
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***