Dikabarkan Bebas dari Tahanan, Indra Kenz Affilator Binary Option Tulis Surat Bantahan, Begini Katanya

- 9 Juni 2022, 20:32 WIB
Dikabarkan Bebas dari Tahanan, Indra Kenz Affilator Binary Option Tulis Surat Bantahan, Begini Katanya
Dikabarkan Bebas dari Tahanan, Indra Kenz Affilator Binary Option Tulis Surat Bantahan, Begini Katanya /Pmj news/yeni/

JURNAL SOREANG - Belakangan ini publik dihebohkan sebuah video yang menarasikan bahwa tersangka Affiliator Binary Option  Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, sudah bebas dari tahanan dan semua aset dikembalikan kepadanya.

Mengenai kabar tersebut Indra Kenz Affiliator Binary Option Bimono ini menegaskan bahwa dirinya masih berada di rumah tahanan dan masih menjalani penahan.

Melalui surat terbuka Indra Kenz menegaskan dirinya masih ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jenazah Eril Ditemukan, Atalia Kamil: Alhamdulillah DNA Sudah Dinyatakan Sama dengan Saya

Indra Kenz juga menambahkan, dirinya di tsham pada 24 Februari 2022 dan hingga kini masih menjalani penahan.

" izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait tentang simpang siur dan hoax yang beredar. Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa penahanan sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari," kata Indra Kenz melalui surat terbukanya , Kamis 9 Juni 2022. 

Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz menegaskan dirinya akan bekerja sama dan kooperatif dengan semua pihak yang menangani kasus penipuan berkedok trading Binary Option yang menjeratnya.

Baca Juga: Jasad Eril Sudah Ditemukan di Sungai Aare Swiss 9 Juni 2022 Informasi Resmi KBRI dan Adik Ridwan Kamil

Indra Kenz juga menyampaikan permohonan maaf bagi pihak yang merasa telah dirugikan oleh konten yang pernah dibuatnya.

"Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan oleh konten yang pernah saya buat," sambungnya.

Indra Kenz juga menambahkan, dirinya akan mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jasad Eril Akhirnya diTemukan, Pihak Keluarga Berharap Almarhum Tiba di Indonesia Sabtu atau Ahad

"Tentunya, saya pasti akan mempertanggung jawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya," jelas Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah  ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo. 

Selain Indra Kenz, penyidik sudah menetapkan beberapa tengsangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Belgia Benamkan Polandia 6-1, Berikut Komentar Manajer Belgia Roberto Matinez

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah