Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro.
Dari 14 orang tersangka itu, 3 orang di antaranya masih buron. Ketiga orang tersebut diduga berada di luar negeri.
Sedangkan 11 orang sisanya sudah ditahan, antara lain, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.
Lalu, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
Baca Juga: Sangat Suka Karakter Pikachu dan Jadi Anggota Tertua, Simak Profil dan Biodata dari Jisoo BLACKPINK!
Para tersangka dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Subsider, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***