"Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Karena, bersama PPATK masih melakukan penelusuran aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.
Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan terus bertambah, ini akan terus bertambah seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan penelusuran aset baik yang bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri,” terang Whisnu.
Kata Whisnu, barang yang sudah disita akan segera dilaporkan ke pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang sebelumnya telah disita.
"Jika kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak perlu takut barang-barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," tukas Whisnu.
Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***